PDM Kabupaten Kotawaringin Barat - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Kotawaringin Barat
.: Home > Program Kerja

Homepage

Program Kerja

PROGRAM KERJA
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KOTAWARINGIN BARAT
PERIODE 2015-2020

Program Kerja Majelis/Lembaga
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kotawaringin Barat
 
I.   Program Bidang Tarjih dan Tadjid (Pemikiran Islam)
     a. Meningkatkan pemahaman ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat Kotawaringin Barat khususnya Pangkalan Bun.
     b. Menyusun sistem metologi pemikiran dan pengamalan Islam sebagai prinsif gerakan tajdid dalam gerakan Muhammadiyah.
     c.  Mengoptimalkan peran kelembagaan bidang tajdid, tarjih dan pemikiran Islam untuk selalu proaktif dalam menjawab masalah riil 
          masyarakat yang sedang berkembang.
     d.  Mensosialisasikan produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran keislaman pada warga Muhammadiyah keseluruh lapisan
          masyarakat.
     e.  Membentuk dan mengembangkan pusat penelitian, kajian dan informasi bidang tajdid dan pemikiran Islam yang terpadu dengan
          bidang lainnya.

II.  Program Bidang Kesehatan, Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
     a.    Mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas amal usaha bidang kesehatan, bidang kesejahteraan dan pemberdayaan
            masyarakat.
     b.    Mengembangkan konsep jalinan dan keterpaduan antara pelayanan sosial kesehatan Muhammadiyah dengan kebutuhan
            masyakarat dalam mengembangkan misi Islam dan  Muhammadiyah.
     c.    Mendorong peningkatan akuntabilitas, profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan amal usaha bidang kesehatan,
            kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
     d.    Membangun jaringan pelayanan sosial dan kesehatan Muhammadiyah yang mendorong bagi terciptanya daya dukung kekuatan
            pelayan yang kuat, strategis dan cepat sampai ada pada masyarakat.
     e.    Menghidupkan suasana ke Islaman dan dakwah disetiap amal usaha bidang kesehatan, kesejahteraan dan pemberdayaan
            masyarakat.
     f.     Mengembangkan alternatif-alternatif baru program pengembagan masyarakat untuk berbagai level dan jenis kelompok masyarakat.
     g.    Mengintegrasikan kerja persyarikatan dan amal usaha dalam program pengembangan masyarakat.
     h.    Mendorong, mengembangkan dan mengoptimalkan terus menerus kekuatan Muhammadiyah sebagai elemen pemberantasan
            serta penyalahgunaan NAPZA.
     i.     Meningkatkan dan memperluas jangkauan program pemberdayaan masyarakat khususnya pada komunitas adat setempat.

III. Program Bidang Wakaf dan Kehartabendaan
     a.    Meningkatkan pendataan aset Daerah, Cabang dan Ranting.
     b.    Mendorong gerakan sertifikasi tanah wakaf dan aset.
     c.    Membentuk lembaga penampung, penyedia dan pelayanan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).
     d.    Meningkatkan pemanfaatan tanah wakaf kosong/terlantar.
     e.    Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk gemar berwakaf, ber infaq dan bershadaqah.

IV.  Program Kerja Ekonomi dan Kewirausahaan
     a.    Melakukan pemetaaan potensi umat dan persyarikatan sebagai database dalam merencanakan pemberdayaan ekonomi. Kegiatan
            yang dilakukan yaitu melakukan Rapat  Kerja Wilayah Majelis Ekonomi Muhammadiyah.  
     b.    Menyusun cetak biru pengembangan ekonomi untuk mengevaluasi dan merancang program pemberdayaan ekonomi umat yang
            efektif. Kegiatan yang dilakukan yaitu mengadakan seminar ekonomi dan pelatihan kewirausahaan.
     c.    Mengembangkan model pemberdayaan ekonomi yang atas kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita kemandirian umat. Kegiatan
            yang dilakukan yaitu mengembangkan peran koperasi dilingkungan persyarikatan dalam ikut serta memajukan ekonomi umat.
            Menegaskan keberpihakan Muhammadiyah terhadap usaha-usaha ekonomi dalam membangun masyarakat kecil dhuafa melalui
            kegiatan-kegiatan ekonomi alternative. Kegiatan yang dilakukan yaitu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga ekonomi
            syariah.
     d.    Mengkaji, menumbuhkan dan mengembangkan lembaga ekonomi sebagai sumber-sumber pendapatan persyarikatan. Kegiatan
            yang dilakukan yaitu mengevaluasi peran koperasi terhadap kemajuan ekonomi umat.

V.   Program Kerja Bidang Lingkungan Hidup
     a.    Membangun, mendorong dan mengembangkan simpul-simpul masyarakat untuk peduli melakukan pemetaan terhadap persoalan
             lingkungan hidup dan kemiskinan. Kegiatan yang dilakukan yaitu Rapat Kerja Daerah Bidang Lingkungan Hidup. 
     b.    Mengembangkan pola dakwah lingkungan hidup dan konsep pendidikan lingkungan sesuai dengan ajaran Islam dilembaga
            pendidikan Muhammadiyah. Kegiatan yang dilakukan yaitu dengan melakukan pengkajian tentang lingkungan hidup.
     c.    Proaktif dan responsif terhadap masalah-masalah lingkungan hidup yang ada ditengah-tengah masyarakat. Kegiatan yang
           dilakukan berupa tanggap darurat bila terjadi bencana seperti pembagian masker saat kabut asap melanda.
     d.    Membangun kerjasama dan jaringan LSM, pemerintah dan organisasi sosial lain dalam rangka pengelolaan dan pelestarian
            lingkungan hidup. Kegiatan yang dilakukan yaitu dengan melakukan gerakan penanaman pohon.

VI.  Program Bidang Tabligh
     a.    Meningkatkan kuantitas dan kualitas implementasi proyek dakwah Muhammadiyah, seperti dakwah jamaah, dakwah kultural dan
            sebagainya, agar kembali berjalan secara efektif.
     b.    Mengintensifkan upaya penyediaan da’i melalui berbabagai upaya seperti program Pendidikan Kader Ulama Muhammadiyah.
     c.    Mengintensifkan dan memasyarakatkan manhaj Gerakan Muhammadiyah ( Muqaddimah, Kepribadian, Khittah, Matan Keyakinan
            dan Cita-cita Hidup, Pedoman Hidup Islami, dan  lain-lain ) dilingkungan organisasi, amal usaha, dan anggota Persyarikatan.
     d.    Peningkatan komitmen, mutu dan kompetensi mubaligh dan mubalighat Muhammadiyah. 
     e.    Mengembangkan model dan usaha-usaha dakwah dalam pencegahan hasil radikalisme agama.
     f.     Mengembangkan model dan usaha-usaha dakwah yang sesuai dengan kultur dan kearifan lokal masyarakat Kotawaringin Barat
            khususnya Pangkalan Bun.
     g.    Mengembangkan model dakwah yang sesuai dengan isu-isu global seperti isu lingkungan, isu pangan, isu energi hak azasi
            manusia, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
     h.    Mengembangkan model dakwah yang dapat memproteksi masyarakat lokal dari pengaruh budaya global khususnya setelah
            berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean.
     i.    Mengoptimalkan pengadaan da’i dan perluasan jangkauan dakwah agar mampu menyentuh berbagai level dan jenis kelompok
           masyarakat, terutama pada masyarakat pedalaman dan tertinggal.
     j.    Pengembangan dan implementasi dakwah multimedia melalui lokal.
     k.    Menghidupkan dan mengembangkan berbagai jenis pengajian dilingkungan Persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah
            disemua jenjang.
     l.    Mengintensifkan upaya penyediaan da’i melalui berbagai upaya seperti program Pendidikan Kader Ulama Muhammadiyah.
     m.  Bekerjasama dengan Majelis Ekonomi untuk mengusahakan penggalian sumber dana produktif guna penyediaan dan
            operasional da’i secara berkelanjutan.
     n.    Mengusahakan peningkatan sarana dan sumber dana untuk mempermudah pengembangan fungsi tabligh dan peran mubaligh
            dalam kehidupan masyarakat.

VII. Program Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik
     a.    Mengembangkan jaringan secara horisontal maupun vertikal ke lembaga dan instansi terkait guna mengoptimalkan peran
            persyarikatan dalam segala jenjang dalam pembangunan daerah, regional, nasional dan internasional.
     b.    Mengembangkan jaringan secara horisontal maupun vertikal ke lembaga dan instansi terkait guna mempengaruhi berbagai
            kebijakan publik ditingkat daerah, regional, nasional dan internasional.
     c.    Mengoptimalkan peran perorangan dan kelembagaan untuk memfasilitasi, mendorong, dan mengkoordinasikan para kader
            Muhammadiyah untuk berperan aktif dan berpihak pada kepentingan umat Islam dan rakyat secara umum maupun kepentingan
            Muhammadiyah secara khusus.
     d.    Mengembangkan sikap dan tindakan proaktif dalam membahas dan memberi masukan mengenai isu-isu transformasi sosial
            kemasyarakatan dalam menghadapi globalisasi pasca berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean.
     e.    Mendorong dan mengawal kebijakan pemerintah disemua jenjang dalam hal penganggaran agar lebih berfihak pada masyarakat
            Muslim yang miskin (pro poor budgeting).
     f.    Mengoptimalkan peran perorangan dan kelembagaan Muhammadiyah disemua jenjang dalam pelaksanaan good goverment dan
           good coorporate governance, serta anti korupsi. 
     g.    Mendorong dan mengawal kebijakan pemerintah yang peduli terhadap masalah lingkungan, dan climate change, isu pangan, isu
            energi, hak azasi manusia, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
     h.    Mengembangkan model pendidikan politik bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat umum sehingga masyarakat mampu
            bersikap kritis dan konstruktif dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
     i.    Membangun dan mengembangkan kekuatan kontrol terhadap pemerintah dalam pengambilan kebijakan politik atas dasar
           transparansi dan akuntabilitas.
     j.    Mendorong, mengembangkan, dan mengoptimalkan secara terus menerus kekuatan Muhammadiyah sebagai elemen
           pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penegak nilai-nilai moral dan karakter bangsa.

VIII. Program Hukum dan HAM
       a.    Melakukan advokasi terhadap amal usaha Muhammadiyah dan lembaga di Persyarikatan pada semua jenjang yang menghadapi
              masalah hukum.
       b.    Memperluas jaringan dan usaha peningkatan kesadaran di lembaga Muhammadiyah dalam melakukan advokasi dan
              pemberdayaan atau persoalan-persoalan hukum dan hak  asasi manusia yang dihadapi masyarakat.
       c.    Mendorong dan mengawal penegakan hukum dan HAM yang berkeadilan.
       d.    Mengembangkan kerjasama dengan pemerintah dan berbagai lembaga untuk kepentingan penegakan hukum dan hak azasi
              manusia, termasuk dalam pemberantasan korupsi.
       e.    Melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang kesadaran hukum dan hak azasi manusia melalui berbagai lembaga sosial
              termasuk lewat jalur pendidikan.
        f.    Bekerjasama dengan lembaga wakaf dan kehartabendaan dalam penyelesaian masalah hukum semua aset persyarikatan guna
              mendorong percepatan kepastian status kepemilikan aset. 

IX.  Program Bidang Pembinaan Kader dan Anggota
     a.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas perkaderan dalam berbagai aspek, salah satunya aspek materi, pengelolaan, metode,
             strategi, dan orientasi perkaderan agar lebih relevan dan kompatibel dengan kepentingan dan kebutuhan persyarikatan dan para
             kader.
     b.    Meningkatkan peran dan fungsi semua lembaga pendidikan sebagai lembaga pengkaderan.
     c.    Meningkatkan kompetensi kader secara bertahap langsung meliputi kompetensi bersosial, kompetensi akademis dan intelektual,
            kompetensi manajerial, kompetensi keagamaan, dan kompetensi sosial kemanusiaan guna menghadapi tantangan organisasi
            masa depan.  
     d.    Transformasi kader secara terarah dan kontinyu guna memberi pengalaman bagi kader dalam mengaktualisasikan potensi dan
            kompetensinya di Muhammadiyah serta memperluas akses ke berbagai bidang dan profesi diluar persyarikatan.
     e.    Pemberdayaan organisasi otonom angkatan muda Muhammadiyah seperti Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah, IMM, IPM,
            Hisbul Wathan dan Tapak suci sebagai poros pencetakan kader malalui lembaga pendidikan Muhammadiyah.
     f.     Mengoptimalkan lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah untuk membina dan melaksanakan kegiatan pengkaderan bagi
            organisasi-organsasi otonom sesuai dengan tingkatan masing-masing.
     g.    Pembinaan dan peningkatan para alumni/lulusan lembaga pendidikan Muhammadiyah agar dapat berperan aktif sebagai calon
            kader persyarikatan.
     h.    Penguatan sekolah kader Muhammadiyah melalui Pendidikan Kader Ulama Muhammadiyah (PKUM) melalui lembaga pendidikan
            tinggi seperti Universitas Muhamamdiyah Palangkaraya atau Universitas lainnya milik Muhammadiyah selaku fasilitator.
     i.    Mengembangkan model-model pengembangan jumlah anggota secara proaktif sebagai bagian penting dari strategi gerakan yang
           bersifat eksfansif untuk mewujudkan tujuan Muhammadiyah.
     j.    Mengembangkan model-model peningkatan kualitas anggota yang terintegrasi dengan pembinaan keluarga sakinah, pendidikan,
           kesehatan, dan amal usaha Muhammadiyah.
     k.    Meningkatkan usaha dan perhatian prioritas secara serius yang berkaitan kesejahteraan dan masa depan kader sebagai bagian
            penting dari transformasi peran kader dalam lingkup persyarikatan, kader umat, dan kader bangsa.
     l.     Menggalang potensi kader Muhammadiyah yang tersebar diberbagai lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif dan
            institusi-institusi negara lainnya dan lembaga-lembaga profesi serta institusi-institusi strategis lainnya untuk pengembangan visi
            dan misi persyarikatan. 
     m.  Meningkatkan dan mengembangkan ikatan persaudaraan dikalangan aktivis/kader persyarikatan dari berbagai profesi dan
            lingkungan dengan mengefektifkan forum-forum pengajian, outbond, studi wisata, pertemuan, dialog, ideopolitor dan lain-lain.

X.   Program Bidang Seni Budaya dan Olahraga
     a.    Melakukan seleksi terhadap perkembangan seni budaya masyarakat lokal sebagai bagian dari ihtiar membangun peradaban umat
            manusia yang sesuai dengan tujuan Muhammadiyah, serta memberikan apresiasi kepada kader dan pengkader.
     b.    Mengembangkan potensi kader dan pengkader secara bertahap/rutin pada bidang olahraga, seni dan budaya daerah yang sesuai
            dengan nilai-nilai Islami dan Muhammadiyah.
     c.    Mendorong terciptanya hasil-hasil kreativitas seni dan budaya sesuai dengan ajaran Islam dan pandangan Muhammadiyah dengan
            diadakannya ataupun diikut sertakan dalam kegiatan-kegiatan Muhammadiyah maupun dari luar.
     d.    Mengembangkan gerakan kesadaran dan pemasyarakatan olahraga dilingkungan warga Muhammadiyah.
     e.    Memberikan kemudahan kepada kader dan pengkader yang memiliki prestasi seni budaya dan olahraga atas nama Persyarikatan
            Muhammadiyah baik yang diselenggarakan Persyarikatan Muhammadiyah maupun diluar Persyarikatan.

XI.  Program Bidang Pendidikan
     a.    Menyusun road map, blue print, dan standar mutu pendidikan Muhammadiyah Kotawaringin Barat khususnya Pangkalan Bun agar
            dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan antisipasi bagi masa depan pendidikan yang lebih kompleks.
     b.    Memperkuat posisi dan implementasi nilai Islam, ke Muhammadiyahan, dan Kaderisasi dalam seluruh sistem dan jenjang
            pendidikan Muhammadiyah di Kotawaringin Barat khususnya Pangkalan Bun.
     c.    Mengembangkan model-model pendidikan Al Islam dan Kemuhammadiyahan sehingga sesuai dengan kebutuhan dan
            karakteristik lembaga pendidikan Muhammadiyah disemua jenjang.
     d.    Mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalitas tenaga pendidik dan kependidikan serta pengelola pada amal usaha
            pendidikan.
     e.    Mendorong peningkatan akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi dalam pengelolaan amal usaha bidang pendidikan.
     f.    Menghidupkan suasana ke Islaman dan akwah disetiap amal usaha bidang pendidikan. 
     g.    Mendorong dan membina tumbuh serta berkembangnya ortom Muhammadiyah pada amal usaha pendidikan.
     h.    Mendorong tumbuhnya amal usaha pendidikan yang dapat dijadikan sebagai unggulan dan percontohan/model.
     i.    Meningkatkan kerjasama, kebersamaan dan sistem jaringan antar lembaga pendidikan Muhammadiyah di Kotawaringin Barat
           khususnya Pangkalan Bun.
     j.    Mengintegrasikan pengembangan amal usaha pendidikan Muhammadiyah dengan program pengembangan masyarakat.
     k.    Mengembangkan program-program penelitian dan pengembangan dibidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
            berbagai aspek kehidupan yang penting dan strategis sebagai basis bagi pengambilan kebijakan dan pengembangan kemajuan
            persyarikatan.
     l.    Mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup pada setiap jenjang pendidikan.

XII. Program Bidang Konsolidasi Organisasi
     a.    Membangun manajemen kepemimpinan organisasi Muhammadiyah yang kolektif, kolegial, efektif, efisien, profesional, akuntabel,
            dan kuat dalam memobilisasi seluruh jaringan dan kekuatan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan Muhammadiyah.
     b.    Mengembangkan budaya kerja organisasi yang amanah dan terukur diseluruh jenjang organisasi dan amal usaha
            Muhammadiyah.
     c.    Mengembangkan instrument-instrument penilaian kerja organisasi sebagai wujud pengelolaan organisasi yang amanah.
     d.    Pemberdayaan cabang dan ranting Muhammadiyah dalam usaha membangun masyarakat akar rumput yang berbasis ranting
            serta membangkitkan kembali gerakan Muhammadiyah ditingkat jama’ah.
     e.    Peningkatan kualitas dan fungsi-fungsi kepemimpinan organisasi diseluruh tingkatan agar mampu menjalankan misi
            persyarikatan.
     f.    Penyusunan database persyarikatan yang lengkap dan meyeluruh untuk berbagai kepentingan dan pengembangan organisasi.
     g.    Mengefektifkan manajemen masjid dan musholla yang dikelola Muhammadiyah sebagai basis gerakan Persyarikatan diakar
            rumput guna membendung upaya pengambil alihan pihak eksternal.
     h.    Meningkatkan, mengembangkan, dan menetapkan sistem tata kelola organisasi dan tata kelola keuangan diseluruh tingkatan
            pimpinan amal usaha yang berdasarkan pada prinsif amanah, kejujuran, keterbukaan, dan tersistem. 
     i.    Meningkatkan, mengembangkan, dan menerapkan pengawasan serta pembinaan keuangan termasuk pelaporan yang berstandar
           dan regular diseluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, amal usaha, dan institusi-institusi Muhammadiyah dengan regulasi yang
           tersistem. 
     j.    Meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kunjungan kecabang/ranting, termasuk atau yang menjadi prioritas bagi pimpinan
           persyarikatan yang memerlukan pembinaan.

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website